Dikutip dari kompas.com,Jumlah penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 meningkat menjadi 18,6 juta siswa.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim PIP Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Sofiana Nurjanah.
“Tahun 2024, sasaran penerima PIP ditingkatkan menjadi 18,6 juta siswa,” kata Sofiana dikutip dari laman resmi Puslapdik, Jumat (15/3/2024).
Kendati demikian, Sofiana melihat masih ada masalah lain yang harus diperhatikan di bagian Dikdasmen yakni masih banyaknya penerima PIP Dikdasmen yang berlanjut menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Sofiana mengatakan, data penerima PIP Dikdasmen yang menerima KIP Kuliah persentasenya cenderung menurun setiap tahun.
“Persoalannya, masih banyak siswa penerima PIP yang belum lanjut ke perguruan tinggi, padahal, pemerintah sudah memprioritaskan penerima PIP Dikdasmen untuk lanjut ke perguruan tinggi,” ujarnya.
Sofiana mengungkapkan, data yang dimiliki tim kerja PIP menunjukkan, pada Tahun 2021, baru 41 persen lulusan SMA dan 16 persen lulusan SMK yang lanjut ke perguruan tinggi dengan bantuan KIP Kuliah.
Kemudian tahun 2022, hanya 20 persen lulusan SMA dan delapan persen lulusan SMK yang memperoleh KIP Kuliah.
“Tahun 2023 kemarin lebih turun lagi, yang sudah kami telusuri, baru 8 persen siswa lulusan SMA dan 3 persen lulusan SMK yang memperoleh KIP Kuliah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, jumlah penerima KIP Kuliah yang berasal dari siswa lulusan SMA atau SMK yang memiliki PIP Dikdasmen Tahun 2023 merupakan akumulasi penerimaan sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
Hal itu sebagaimana ketentuan yang diatur bahwa penetapan penerima KIP Kuliah dapat bersumber dari lulusan tahun berjalan sampai dengan 2 tahun ke belakang.
Sementara itu, penanggung jawab program KIP Kuliah Merdeka Puslapdik, Muni Ika, menegaskan, prioritas utama dan pertama penerima KIP Kuliah adalah siswa penerima PIP Dikdasmen saat di SMA.
Jumlah penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 meningkat menjadi 18,6 juta siswa. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim PIP Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Sofiana Nurjanah.
“Tahun 2024, sasaran penerima PIP ditingkatkan menjadi 18,6 juta siswa,” kata Sofiana dikutip dari laman resmi Puslapdik, Jumat (15/3/2024). Kendati demikian, Sofiana melihat masih ada masalah lain yang harus diperhatikan di bagian Dikdasmen yakni masih banyaknya penerima PIP Dikdasmen yang berlanjut menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Sofiana mengatakan, data penerima PIP Dikdasmen yang menerima KIP Kuliah persentasenya cenderung menurun setiap tahun.
“Persoalannya, masih banyak siswa penerima PIP yang belum lanjut ke perguruan tinggi, padahal, pemerintah sudah memprioritaskan penerima PIP Dikdasmen untuk lanjut ke perguruan tinggi,” ujarnya.
Sofiana mengungkapkan, data yang dimiliki tim kerja PIP menunjukkan, pada Tahun 2021, baru 41 persen lulusan SMA dan 16 persen lulusan SMK yang lanjut ke perguruan tinggi dengan bantuan KIP Kuliah. Kemudian tahun 2022, hanya 20 persen lulusan SMA dan delapan persen lulusan SMK yang memperoleh KIP Kuliah.
“Tahun 2023 kemarin lebih turun lagi, yang sudah kami telusuri, baru 8 persen siswa lulusan SMA dan 3 persen lulusan SMK yang memperoleh KIP Kuliah,” ungkapnya. Sebagai informasi, jumlah penerima KIP Kuliah yang berasal dari siswa lulusan SMA atau SMK yang memiliki PIP Dikdasmen Tahun 2023 merupakan akumulasi penerimaan sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
Hal itu sebagaimana ketentuan yang diatur bahwa penetapan penerima KIP Kuliah dapat bersumber dari lulusan tahun berjalan sampai dengan 2 tahun ke belakang.
Sementara itu, penanggung jawab program KIP Kuliah Merdeka Puslapdik, Muni Ika, menegaskan, prioritas utama dan pertama penerima KIP Kuliah adalah siswa penerima PIP Dikdasmen saat di SMA.
Namun, siswa yang tidak memiliki PIP Dikdasmen, juga bisa memperoleh KIP Kuliah bila terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
“Kalau tidak memiliki KIP Dikdasmen, juga tidak terdata di DTKS atau PPKE, masih berpeluang memperoleh KIP Kuliah dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kepala Desa atau Kelurahan,” pungkas Muni Ika.