Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) ketika menginput data pendaftaran tidak menggunakan jalur: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, atau prestasi;
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) mempertimbangkan:
rapor peserta didik dari sekolah asal;
prestasi di bidang akademik maupun non-akademik sebagaimana tercantum pada bagian skor Sertifikat Prestasi; dan/atau
hasil tes bakat dan minat sesuai dengan kompetensi/konsentrasi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah;
Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (Lima Belas persen) dari daya tampung sekolah.
Jika skor akhir penilaian sama, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan SMKN 5 Tangerang Selatan;
Jika dalam hal domisili pada poin 5 masih sama, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang usianya lebih tua;