Sertifikat prestasi yang diakui pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemerintah, dengan rincian sebagai berikut:
Juara Tiga Tingkat Kabupaten/Kota bobotnya adalah 5
Juara Dua Tingkat Kabupaten/Kota bobotnya adalah 10
Juara Satu Tingkat Kabupaten/Kota bobotnya adalah 15
Juara Tiga Tingkat Provinsi bobotnya adalah 20
Juara Dua Tingkat Provinsi bobotnya adalah 25
Juara Satu Tingkat Provinsi bobotnya adalah 30
Juara Harapan Tiga Tingkat Nasional bobotnya adalah 35
Juara Harapan Dua Tingkat Nasional bobotnya adalah 40
Juara Harapan Satu Tingkat Nasional bobotnya adalah 45
Juara Tiga Tingkat Nasional bobotnya adalah 50
Juara Dua Tingkat Nasional bobotnya adalah 55
Juara Satu Tingkat Nasional bobotnya adalah 60
Juara Harapan Tiga Tingkat Internasional bobotnya adalah 65
Juara Harapan Dua Tingkat Internasional bobotnya adalah 70
Juara Harapan Satu Tingkat Internasional bobotnya adalah 75
Juara Tiga Tingkat Internasional bobotnya adalah 80
Juara Dua Tingkat Internasional bobotnya adalah 85
Juara Satu Tingkat Internasional bobotnya adalah 90
Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut:
Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh cabang dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Banten sesuai ketentuan;
Kejuaraan dalam bidang olahraga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olahraga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan tersebut;
Kejuaraan bidang lainnya legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
SMKN 5 Tangerang Selatan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh;
Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafalan Qur’an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab suci yang dikuasai calon peserta didik. Konversi nilai hafalan juz dibuktikan dari sertifikat atau pengujian langsung adalah sebagai berikut: