PPDB 2024

  1. PROSES SELEKSI

Proses Seleksi secara berurutan dengan langkah sebagai berikut:

  1. Seleksi berkas melalui verifikasi berkas pendaftaran oleh sistem https://ppdb.bantenprov.go.id dibuktikan hasil cetak bukti pendaftaran.
  2. Peserta didik datang ke SMKN 5 Tangerang Selatan untuk melaksanakan tes sesuai undangan yang dikirimkan melalui Whatsapp dengan membawa cetak bukti pendaftaran.
  3. Pengujian tidak buta warna dan pengukuran tinggi badan. Jika calon peserta didik memenuhi kriteria sesuai persyaratan PPDB SMKN 5 Tangerang Selatan, maka mereka bisa melakukan tes khusus SMK (Tata Cara Pendaftaran SMKN no. 2).

Seleksi adalah penetapan peserta didik diterima berdasarkan akumulasi skor dari beberapa variabel penilaian. Variabel penilaian yang diambil adalah sebagai berikut:

  1. Skor Nilai Raport, Nilai tes khusus, Nilai Prestasi, dan Nilai Kartu Program Kesejahteraan dalam bentuk angka 1 – 100. 
  2. Untuk Nilai Raport Pendidikan Agama Islam calon peserta dari Mts diambil dari rerata Nilai Akidah Akhlak, SKI, Fiqh, dan Qur’an Hadits. 
  3. Skor dari nilai raport adalah skor rerata dari seluruh nilai semua mata pelajaran selama 5 semester dikali 100% untuk nilai pendaftar berasal dari SMP/Mts sederajat berakreditasi A, sedangkan dikali 85% untuk nilai pendaftar berasal dari SMP/Mts sederajat berakreditasi B, dan dikali 70% untuk nilai pendaftar berasal dari SMP/Mts sederajat terakreditasi di bawahnya;
  4. Nilai tes khusus adalah hasil:
    1. Tes potensi akademik dilaksanakan menggunakan google Form Quiz
    2. Wawancara 
    3. Tes Fisik berupa:
Volume yang dilakukan / rentang nilai yang diberikan
Putra1 – 5 = 206 – 10 = 4011 – 15 = 6016 – 20 = 8021 – 25 = 100
Putri1 – 3 = 204 – 8 = 409 – 12 = 6013 – 16 = 8017 – 20 = 100
PULL UP
SIT UP
PUSH UP
LARI (Putaran)

Skor akhir Tes khusus dihitung dengan proporsi 40% Tes potensi akademik, 30% Wawancara, dan 30% Tes Fisik.

  1. Konversi nilai Kartu dari program kesejahteraan sebagai berikut:
    1. KIP yang masih berlaku dibuktikan dari register KEMENSOS = 100
    2. KKH yang masih berlaku dibuktikan dari register KEMENSOS = 100
    3. KKS yang masih berlaku dibuktikan dari register KEMENSOS = 100
  2. Jika Pendaftar mengklaim kartu program kesejahteraan yang dimilikinya masih berlaku tetapi tidak ada di dalam register resmi, maka pendaftar dapat meminta Surat Keterangan resmi mengenai kartu itu dari Dinas Sosial Kota atau Kabupaten.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka proses seleksi dikelompokkan menjadi:

  1. Kelompok Umum, yaitu seleksi hanya pada pendaftar yang memiliki nilai raport dan tes khusus dengan perhitungan 40% Nilai Raport dijumlahkan dengan 60% Nilai khusus. Hasil akhir adalah 0 – 100 dengan standar nilai terendah 75.
  2. Kelompok Prestasi, yaitu seleksi hanya pada pendaftar yang memiliki nilai raport, tes khusus, dan prestasi dengan perhitungan 30% Nilai Raport dijumlahkan dengan 20% Nilai Prestasi dan 50% Nilai tes khusus. Hasil akhir adalah 0 – 100 dengan standar nilai terendah 75.
  3. Kelompok Afirmasi, yaitu seleksi hanya pada pendaftar yang memiliki nilai raport, tes khusus, dan kartu program kesejahteraan dengan perhitungan 30% Nilai Raport dijumlahkan dengan 20% Nilai Kartu Program Kesejahteraan dan 50% Nilai tes khusus. Hasil akhir adalah 0 – 100 dengan standar nilai terendah 75.
  4. Kelompok Perpindahan Orangtua, yaitu seleksi hanya pada pendaftar dari luar provinsi Banten yang memiliki nilai raport dan tes khusus dengan perhitungan 40% Nilai Raport dijumlahkan dengan 60% Nilai tes khusus. Hasil akhir adalah 0 – 100 dengan standar nilai terendah 75.