PPDB

  1. SERTIFIKAT PRESTASI
  1. Sertifikat prestasi yang diakui pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemerintah, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Juara Tiga Tingkat Kabupaten/Kota bobotnya adalah 5
    2. Juara Dua Tingkat Kabupaten/Kota bobotnya adalah 10
    3. Juara Satu Tingkat Kabupaten/Kota bobotnya adalah 15
    4. Juara Tiga Tingkat Provinsi bobotnya adalah 20
    5. Juara Dua Tingkat Provinsi bobotnya adalah 25
    6. Juara Satu Tingkat Provinsi bobotnya adalah 30
    7. Juara Harapan Tiga Tingkat Nasional bobotnya adalah 35
    8. Juara Harapan Dua Tingkat Nasional bobotnya adalah 40
    9. Juara Harapan Satu Tingkat Nasional bobotnya adalah 45
    10. Juara Tiga Tingkat Nasional bobotnya adalah 50
    11. Juara Dua Tingkat Nasional bobotnya adalah 55
    12. Juara Satu Tingkat Nasional bobotnya adalah 60
    13. Juara Harapan Tiga Tingkat Internasional bobotnya adalah 65
    14. Juara Harapan Dua Tingkat Internasional bobotnya adalah 70
    15. Juara Harapan Satu Tingkat Internasional bobotnya adalah 75
    16. Juara Tiga Tingkat Internasional bobotnya adalah 80
    17. Juara Dua Tingkat Internasional bobotnya adalah 85
    18. Juara Satu Tingkat Internasional bobotnya adalah 90
  2. Sertifikat prestasi non akademik adalah penghargaan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh Pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya dengan rincian sebagai mana pada poin 1 (satu). Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh cabang dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Banten sesuai ketentuan;
    2. Kejuaraan dalam bidang olahraga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olahraga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan tersebut;
    3. Kejuaraan bidang lainnya legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
  1. SMKN 5 Tangerang Selatan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh;
  2. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafalan Qur’an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab suci yang dikuasai calon peserta didik. Konversi nilai hafalan juz dibuktikan dari sertifikat atau pengujian langsung adalah sebagai berikut:
    1. Lebih atau sama dengan 3 juz memiliki bobot: 70
    2. Lebih atau sama dengan 2 juz memiliki bobot: 50
    3. Lebih atau sama dengan 1 juz memiliki bobot: 30
  3. Seleksi keagamaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh panitia SMKN 5 Tangerang Selatan;