PPDB SMKN 5 Tangerang Selatan melaksanakan seleksi berdasarkan nilai rapor, prestasi dan tes bakat dan minat maka penentuan kelulusan berdasarkan akumulasi skor sebagaimana diatur di bawah ini:
Calon peserta didik yang memiliki nilai akhir yang sama maka penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah.
Jika ditemukan hasil yang sama juga, maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua untuk diprioritaskan.
Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala SMKN 5 Tangerang Selatan;
Pengumuman hasil seleksi peserta didik yang diterima diinformasikan secara online melalui website https://ppdb.bantenprov.go.id