Skip to content
- DAFTAR ULANG
- Peserta didik yang telah diterima pada SMKN 5 Tangerang Selatan wajib melakukan daftar ulang dengan tetap menjaga protokol kesehatan;
- Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri;
- Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya, hingga memenuhi kuota tersebut;
- Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima dapat dilihat pada Bab IV poin C dengan menunjukkan:
- Dokumen asli;
- Kartu pendaftaran asli;
- Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh SMKN 5 Tangerang Selatan; dan
- Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh SMKN 5 Tangerang Selatan yang bersangkutan.