PPDB

  1. DAFTAR ULANG
  1. Peserta didik yang telah diterima pada SMKN 5 Tangerang Selatan wajib melakukan daftar ulang dengan tetap menjaga protokol kesehatan;
  2. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri;
  3. Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya, hingga memenuhi kuota tersebut;
  4. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima dapat dilihat pada Bab IV poin C dengan menunjukkan:
  1. Dokumen asli;
  2. Kartu pendaftaran asli;
  3. Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh SMKN 5 Tangerang Selatan; dan
  4. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh SMKN 5 Tangerang Selatan yang bersangkutan.