
Pihak sekolah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah sebagai upaya meningkatkan konsentrasi belajar dan kedisiplinan siswa. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak hari senin tanggal 9 febuari tahun 2026 dan berlaku selama jam pelajaran berlangsung. Dalam pelaksanaannya, siswa diwajibkan menyimpan HP di tempat yang telah disediakan atau mematikan perangkat selama kegiatan belajar mengajar. Penggunaan HP hanya diperbolehkan atas izin guru untuk keperluan pembelajaran tertentu, seperti pencarian materi atau kegiatan berbasis teknologi.Kepala sekolah dan dewan guru berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana kelas yang lebih kondusif, meningkatkan interaksi antara guru dan siswa, serta mengurangi distraksi selama proses pembelajaran.Dengan adanya pembatasan ini, SMKN 5 Tangerang Selatan berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, fokus, dan berorientasi pada peningkatan mutu akademik serta karakter peserta didik.