Tim Penjamin Mutu Pendidikan

Tim Penjamin Mutu Pendidikan adalah tenaga kependidikan yang diamanatkan melakukan kegiatan-kegiatan yang berfokus pada penjaminan mutu pendidikan. Tim ini adalah bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal seperti termaktub dalam Permendikbud no. 28 tahun 2016.

TPMP SMK Negeri 5 Kota Tangerang Selatan diputuskan dan ditetapkan oleh kepala Sekolah untuk menjalankan tugas sebagai lembaga penjamin mutu insternal di sekolah. TPMPS akan melakukan seluruh kegiatannya sesuai program siklus penjaminan mutu yang diagendakan oleh tim itu sendiri.

Sebagai lembaga penjamin mutu internal posisi TPMPS dalam struktur organisasi SMK Negeri 5 Kota Tangerang Selatan berada di antara Komite Sekolah dan Manajemen Sekolah bersifat koordinatif.

 Penjelasan Struktur Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Fakultas dan Program Studi:

  1. Kepala Sekolah memegang kendali utama dan menjamin terlaksananya Penjaminan Mutu Internal. Dalam melaksanakan fungsinya Kepala Sekolah harus selalu mengembangkan upaya koordinasi-koordinatif dengan Tim.
  2. Tim Penjaminan Mutu Pendidikan(TPMP) merupakan pelaksana Penjaminan Mutu Fakultas dan bertugas membantu Kepala Sekolah dalam peningkatan Mutu. Struktur Tim Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas Penanggungjawab, Ketua, Pengembang dan Audit.
  3. Di level Kompetensi Keahlian Kepala Program (Kaprog) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penjaminan Mutu Akademik di tingkat Kompetensi Keahlian.

Deskripsi Tugas Struktur Organisasi Sistem Penjamin Mutu Pendidikan

a) Rapat Manajemen

Setiap tahun Rapat Manajemen menerima Laporan Evaluasi Diri serta Laporan Audit Internal Mutu dari Kepala Sekolah. Pada Rapat Manajemen tersebut akan ditentukan kebijakan dan peraturan baru untuk peningkatan mutu pendidikan.

b) Kepala Sekolah

  1. Bertanggung jawab atas terjaminnya Mutu Internal;
  2. Melaksanakan/menindaklanjuti Laporan Audit Mutu;
  3. Melakukan koordinasi tindaklanjut dan membuat keputusan dalam batas kewenangannya serta memobilisasi sumber daya melaksanakan keputusan tersebut.

c) Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMP)

  1. Membantu kepala sekolah dalam peningkatan Mutu;
  2. Menyusun dokumen kebijakan, peraturan, standard dan manual prosedur;
  3. Menyusun Laporan Evaluasi Diri berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tiap semester;
  4. Menyiapkan Audit Internal Mutu(AIM);
  5. Peningkatan Mutu berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi.

Struktur OrganisasiTPMP terdiri atas Ketua, Pengembang dan Audit yang deskripsi tugasnya sebagai berikut :

  1. Ketua
  • Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh staf TPMP.
  • Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas TPMP dan melaporkan kepada Kepala Sekolah.
  1. Pengembang
  • Membantu Ketua TPMP dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan berikut anggarannya.
  • Bertanggung jawab dalam rencana desain prosedur standar dan instruksi kerja.
  • Merencanakan dan Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terkait SPMI
  • Bertanggung jawab kepada Ketua TPMP.
  • Mengkoordinasikan Standarisasi Akreditasi.
  1. Audit
  • Melakukan Sistem Monitoring Evaluasi Internal(MONEVIN) dan pelaporannya.
  • Melaksanakan Audit Sistem dan Kepatuhan.
  • Mengelola dokumen Sistem Penjaminan Mutu.
  • Merekomendasikan Konsep Sistem Reward dan Early Warning.

TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SMK NEGERI 5 KOTA TANGERANG SELATAN

NO NAMA UNSUR JABATAN
1 ROHMANI YUSUF, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah Penanggungjawab
2 Bayudha, S.Pd Guru Ketua
3 Darma Prabowo, S.Farm Guru Pengembang
4 Zakiah Drajat, M.Pd Guru Pengembang
5 Drs. Nunung Agung Nugroho Guru Audit
6 Huul Ulutiah Aan Hikmah, S.Farm Guru Audit