KEGIATAN: SATGAS LALU LINTAS SMKN 5 TANGERANG SELATAN

HALO TEMAN-TEMAN NILMATAN!

Kalian Tahu Tidak Bagaimana Cara Berlalu Lintas Yang Baik?
CHECK THIS OUT!

Apa itu Lalu Lintas?

Peraturan lalu lintas dibuat untuk menertibkan pengguna jalan dan memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna jalan yang sedang menggunakan ruas jalan tersebut.

Tanpa adanya aturan lalu lintas tersebut, sulit sekali mencapai keselamatan berkendara apalagi di jalan raya yang padat seperti ibu kota.

Perlu kalian ketahui, bahwa masih saja ada pengguna jalan yang meresahkan dan tidak menaati peraturan lalu lintas yang dibuat oleh Pemerintah tersebut. Tak heran bila angka keselamatan jadi sulit berkurang.

Misalnya saja berkendara melawan arus atau tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dengan dalih jarak jarak tempuh yang dekat.

Penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di wilayah anda karena pelanggaran peraturan lalu lintas dapat mengakibatkan sanksi hukum, kecelakaan, atau bahkan kematian.

Selain itu, mematuhi peraturan lalu lintas adalah tanggung jawab setiap individu untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Tujuan utama dari peraturan lalu lintas adalah untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan dan mengatur aliran lalu lintas agar berjalan lancar.

Tata cara peraturan lalu lintas dibuat oleh pemerintah untuk mengatur perilaku pengguna jalan raya, seperti pengemudi kendaraan bermotor, berjalan kaki, dan pengendara sepeda.

Bagaimana Cara Untuk Tertib Berlalu Lintas?

Caranya sangat mudah yakni dengan mengetahui apa saja aturan lalu lintas di suatu daerah termasuk apa saja aturan lalu lintas terbaru yang baru saja berlaku di daerah tersebut. Berikut ini adalah beberapa cara peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia:
1. pengemudi Wajib Memiliki SIM
2. Pengemudi Wajib Membawa STNK

3. Pengemudi Mematuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas

4. Pengemudi Menaati Batas Maksimum Kecepatan

5. Pengemudi Wajib Menggunakan Sabuk Pengaman
6. Pengemudi Memberikan Hak untuk Pejalan Kaki dan Pesepeda

7. Pengemudi Tidak Diperbolehkan Menggunakan HP Saat Berkendara

8. Pengemudi Wajib Menyalakan Lampu Isyarat

9. Pengemudi Dilarang Menyalip Melalui Bahu Jalan

10. Pengemudi Dilarang Melawan Arus