- PROSES SELEKSI
Proses Seleksi secara berurutan dengan langkah sebagai berikut:
- Seleksi berkas melalui verifikasi berkas pendaftaran oleh sistem https://spmb.bantenprov.go.id dibuktikan hasil cetak bukti pendaftaran.
- Peserta didik datang ke SMKN 5 Tangerang Selatan untuk melaksanakan tes sesuai undangan yang dikirimkan melalui Whatsapp dengan membawa cetak bukti pendaftaran.
Seleksi adalah penetapan peserta didik diterima berdasarkan akumulasi skor dari beberapa variabel penilaian. Variabel penilaian yang diambil adalah sebagai berikut:
- Skor Nilai Raport, Nilai tes khusus, Nilai Prestasi, dan Nilai Kartu Program Kesejahteraan dalam bentuk angka 1 – 100.
- Untuk Nilai Raport Pendidikan Agama Islam calon peserta dari Mts diambil dari rerata Nilai Akidah Akhlak, SKI, Fiqh, dan Qur’an Hadits.
- Skor dari nilai raport adalah skor rerata dari seluruh nilai semua mata pelajaran selama 5 semester dikali 100% untuk nilai pendaftar berasal dari SMP/Mts sederajat berakreditasi A, sedangkan dikali 85% untuk nilai pendaftar berasal dari SMP/Mts sederajat berakreditasi B, dan dikali 70% untuk nilai pendaftar berasal dari SMP/Mts sederajat terakreditasi di bawahnya;
- Nilai tes khusus adalah hasil:
- Tes potensi akademik
- Wawancara
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka proses seleksi dikelompokkan menjadi:
- Seleksi Reguler untuk 60% dari total daya tampung adalah berdasarkan (40% x Nilai Raport) + (60% x Nilai Tes Bakat Minat )
- Seleksi Prestasi untuk 15% dari total daya tampung berdasarkan :
- Prestasi Akademik (60% x Nilai Raport )+ (40% x Nilai Tes Bakat Minat )
- Prestasi Non Akademik (40% x Nilai Raport )+ (60% x (Nilai Tes Bakat+ Nilai Prestasi)) dengan nilai maksimal 100.
- Seleksi untuk Peserta Tidak Mampu dan atau Penyandang Disabilitas sama dengan atau lebih dari 15% dari total daya tampung adalah berdasarkan Nilai Raport + Nilai Tes Bakat Minat;
- Seleksi untuk Peserta berdomisili terdekat sekolah paling banyak 10% dari daya tampung adalah berdasarkan (40% x Nilai Raport) + (60% x (Nilai Tes Bakat Minat + Nilai Kuantifikasi Jarak ))
Formulasi Pilihan Kedua pada saat peserta terdegradasi dari pilihan pertama adalah:
- Seleksi Reguler untuk 60% dari total daya tampung adalah berdasarkan (40% x Nilai Raport) + (60% x (Nilai Tes Bakat Minat-20) )
- Seleksi Prestasi untuk 15% dari total daya tampung berdasarkan :
- Prestasi Akademik (60% x Nilai Raport )+ (40% x (Nilai Tes Bakat Minat-20))
- Prestasi Non Akademik (40% x Nilai Raport )+ (60% x (Nilai Tes Bakat Minat-20) + Nilai Prestasi)) dengan nilai maksimal 100.
- Seleksi untuk Peserta Tidak Mampu dan atau Penyandang Disabilitas sama dengan atau lebih dari 15% dari total daya tampung adalah berdasarkan Nilai Raport + (Nilai Tes Bakat Minat-20);
- Seleksi untuk Peserta berdomisili terdekat sekolah paling banyak 10% dari daya tampung adalah berdasarkan (40% x Nilai Raport) + (60% x (Nilai Tes Bakat Minat-20) + Nilai Kuantifikasi Jarak ))