Pengertian dhuha
Shalat sunnah atau yang disebut juga dengan shalat tataww
adalah shalat-shalat di luar kelima shalat fardhu yang dianjurkan untuk
dikerjakan. Selain itu shalat tatawwu’ adalah shalat yang dituntut,
bukan wajib, untuk dilakukan oleh seorang mukallaf sebagai tambahan
dari shalat wajib.Shalat ini dituntut, baik yang mengiringi shalat
fardhu (rawatib), seperti shalat nafilah qabliyah dan nafilah ba’diyah,
maupun yang tidak mengiringi shalat fardhu (gairu rawatib), seperti
shalat tahajjud, dhuha, dan tarawih.19
Shalat dhuha pada dasarnya terdiri dari dua kata yaitu, shalat
dan dhuha, ke dua kata tersebut memiliki makna yang berbeda
sehingga diperlukan pemikiran khusus dalam memberikan sebuah
definisi atau arti di antara ke duanya.
Shalat dalam pengertian bahasa Arab ialah do‟a memohon
kebajikan dan pujian, sedangkan secara terminologi syara‟ adalah
beberapa ucapan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir
disudahi dengan salam yang dengannya kita beribadat kepada Allah,menurut syarat-syarat yang telah ditentukan.20 Arti lain dari shalat
sendiri yaitu, shalat adalah ibadah kepada Allah berupa ucapan
maupun perbuatan yang dikenal dan khusus, diawali dengan takbir dan
diakhiri dengan salam.
Hukum Shalat Dhuha
para sahabatnya untuk mengerjakan shalat dhuha sekaligus
menjadikannya sebagai wasiat.33
Akan tetapi ada beberapa para ulama berbeda pendapat
berkenaan hukum shalat dhuha. Ibnul Qoyyim telah mengumpulkan
pendapat mereka yang mencapai enam pendapat, yaitu:3
a. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat dhuha hukumnya
sunnah. Mereka berdalil dengan hadits yang akan penulis sebutkan
pada pembahasan dalil disyari‟atkannya shalat dhuha
b. Tidak disyari‟atkan shalat dhuha kecuali ada sebab. Mereka
beralasan bahwa Rasulullah tidak mengerjakan shalat dhuha
kecuali karena suatu sebab. Sedangkan shalat beliau sebabnya
kebetulan sering terjadi pada waktu dhuha. Adapun sebab shalat
dhuha beliau bermacam-macam. Hadits Umu Hani‟ tetang shalat
Rasulullah pada hari Fathul Mekah menunjukkan shalat beliau
adalah karena keberhasilan menaklukkan Mekah
c. Pada dasarnya shalat dhuha tidak disunnahkan
d. Kadang dianjurkan untuk dikerjakan dan kadang disunnahkan
untuk ditinggalka
e. Shalat dhuha disunnahkan namun hendaknya dikerjakan di ruma
f. Shalat dhuha bid‟ah hukumnya. Pendapat ini diriwayatkan dari
Ibnu Umar. Demikian pula pendapat Al-hadi, Al-Qasim, dan Abu
Thalib.
Namun, pendapat yang rajih adalah pendapat yang mengatakan
bahwa shalat dhuha sunah (mustahab) hukumnya. Demikianlah
pendapat sekelompok ulama; di antara mereka adalah ulama dari
kalangan Syafi‟iyyah, Hanafiyah, dan ulama dari ahlul bait, seperti Ali
bin Husain dan Idris bin Abdullah.35
Dalil Disyariatkannya Shalat Dhuha
Al-Qur‟an surat Al-Isra‟ ayat 78 dan surat An-Nur ayat 36:36
artinya: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir
sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh.
Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)(Qs. AlIsra (17)’: 78).
Artinya: “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah
diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di
dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. (Qs. An-Nuur (24):
36).