Dikutip dari Kompasiana
Tawuran merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang, dengan sekelompok orang lainnya. Hal ini sangat merugikan tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Maraknya kasus tawuran antar pelajar sangat membawa pengaruh negatif bagi lingkungan disekitar, dalam hal ini mereka menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksinya.
Tawuran antar pelajar marak sekali terjadi semenjak munculnya geng geng atau basis anak muda. Mereka merasa bangga jika masyarakat atau orang lain takut dengan geng atau kelompoknya yang mereka dirikan. Banyak faktor yang dapat terjadinya tawuran faktor pengaruh pergaulan dilingkungan, ketidaksetaraan sosial, persaingan antar kelompok, emosional remaja yang belum stabil
Tawuran pada dasarnya merupakan bentuk suatu pelanggaran tindak pidana. Hal ini termasuk kedalam pasal 170, 351, 355, 358 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan bentuk suatu kejahatan, dan Pasal 489 Kitab Undang undng Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan bentuk suatu pelanggaran.
Namun terdapat pasal khusus pada Kitab Undang undang Hukum Pidana terbaru yang baru disahkan oleh DPR hal ini tertuang pada pasal 472 tentang Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok. Dalam Undang undang nomor 23 tahun 2022 pasal 59 tentang perlindungan anak, menyatakan bahwa : para remaja pelaku tawuran termasuk dalam golongan anak korban perlakuan salah yang seharusnya mendapat perhatian khusus.