
SMKN 5 Tangerang Selatan resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan smartphone/HP di lingkungan sekolah. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.Dalam aturan tersebut, siswa dilarang menggunakan HP selama jam pembelajaran dan wajib menitipkan perangkat kepada wali kelas. Penggunaan HP hanya diperbolehkan untuk keperluan pembelajaran tertentu dengan izin guru. Sekolah juga melarang pembuatan konten yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar.Pihak sekolah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan fokus belajar siswa serta mendorong interaksi sosial yang lebih positif di lingkungan sekolah.