Puspeka: Sekolah Wajib Pastikan Pencegahan Kekerasan, Didukung Ortu & Masyarakat
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami SE MA mengatakan sekolah wajib memastikan upaya pencegahan kekerasan sesuai Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).Dilansir dari Detik.com, “Sesuai dengan Permendikbudristek 46/2023, dalam mekanisme PPKSP sekolah diwajibkan memastikan adanya upaya pencegahan kekerasan menyeluruh agar warga satuan pendidikan aman … Read more