Skip to content
SMKN 5 Tangerang Selatan
Menu
  • Home
  • Tentang Kami
    • Sejarah, Logo, Visi, Misi, dan Tujuan
    • Visi dan Misi
    • VIDEO PROFIL SMK NEGERI 5 TANGERANG SELATAN
    • Mars dan Hymne
  • Program Keahlian
    • Pengelasan
    • Farmasi
    • Desain Komunikasi Visual
  • Digitalisasi
    • Perpustakaan
    • Raport
    • SarPras
  • SPMI
  • SPMB 2026
Menu

Puspeka: Sekolah Wajib Pastikan Pencegahan Kekerasan, Didukung Ortu & Masyarakat

Posted on March 6, 2024March 8, 2024 by

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami SE MA mengatakan sekolah wajib memastikan upaya pencegahan kekerasan sesuai Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
Dilansir dari Detik.com, “Sesuai dengan Permendikbudristek 46/2023, dalam mekanisme PPKSP sekolah diwajibkan memastikan adanya upaya pencegahan kekerasan menyeluruh agar warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan,”

Ia menjelaskan, tindakan pencegahan kekerasan oleh sekolah meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana. Dalam konteks tata kelola, sekolah wajib membuat tata tertib dan program pencegahan kekerasan dan menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan.

Rusprita mengatakan sekolah juga wajib membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (TPPK). Penguatan tata kelola ini wajib melibatkan warga sekolah, termasuk orang tua atau wali siswa.

Dalam konteks edukasi, sambungnya sekolah wajib melaksanakan sosialisasi dan kampanye di satuan pendidikan. Sekolah juga wajib melaksanakan pendidikan penguatan karakter. Di samping itu, sekolah wajib menyediakan kanal aduan dan sarana -prasarana ramah disabilitas yang aman.

Ia menambahkan, sekolah juga dapat melaksanakan Roots. Program pencegahan perundungan berbasis satuan pendidikan tersebut diusung Puspeka Kemendikdburistek dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) bersama Direktorat SMP, SMA, SMK, dan Dinas Pendidikan.

Pelibatan Orang Tua dan Masyarakat


Rusprita menegaskan, orang tua juga berperan penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP). Sesuai pasal 27 Permendikbudristek No 46 Tahun 2023, orang tua atau wali siswa merupakan salah satu unsur Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.

Masyarakat juga berperan penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Rusprita menjelaskan, berdasarkan pasal 71 Permendikbudristek No 46 Tahun 2023, peran masyarakat dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan antara lain:

Menyebarluaskan materi atau informasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Turut serta dalam program atau kegiatan pencegahan di lingkungan satuan pendidikan.
Melaporkan kekerasan yang diketahui ke satuan pendidikan, TPPK, satgas PPKSP, atau pihak terkait lainnya.
Memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Mendukung pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan bagi korban, saksi, dan pelapor.
Mendukung pelaksanaan perlindungan bagi terlapor berusia anak.

Recent Posts

  • Praktikum siswa kelas X TPFL SMKN 5 Tangerang Selatan
  • Sosialisasi Kepolisian dalam Rangka Pembinaan Siswa SMKN 5 Tangerang Selatan
  • Kegiatan lomba praktik siswa/i kelas XI SMKN 5 Tangerang Selatan
  • Toilet perempuan SMKN 5 Tangerang Selatan
  • Upacara bendera hari Senin 4 Mei 2026

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • January 2025
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • May 2020
  • February 2020
  • December 2019
  • September 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • February 209

Categories

  • Akademik
  • Berita Sekolah
  • Desain Komunikasi Visual
  • Dunia Industri
  • Ekstrakurikuler
  • Farmasi
  • Informasi Orang Tua
  • Keahlian dan Sertifikasi
  • Kegiatan Siswa
  • Kesiswaan
  • Kewirausahaan
  • Kurikulum
  • LAFALO
  • Lowongan Kerja
  • Pengumuman
  • Praktik Kerja Lapangan
  • Prestasi
  • Sarana Prasana
  • SPMB
  • Teknologi Pendidikan
©2026 SMKN 5 Tangerang Selatan | WordPress Theme by Superbthemes.com